BPJS Kesehatan ternyata memiliki ketentuan soal jenis operasi yang dapat ditanggung dan tidak ditanggung.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2014, berikut operasi yang tidak ditanggung dan ditanggung, oleh BPJS Kesehatan:

Daftar Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

1. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan

2. Operasi Kosmetika atau Estetika

3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (operasi Akibat Tindakan Ketidaktelitian atau Kecerobohan yang Mengakibatkan Luka)

4. Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri

5. Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan (tidak Menyelesaikan Prosedur Pengajuan yang Sesuai)

Daftar Jenis Operasi yang Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan (i)

1. Operasi Jantung

2. Operasi Caesar

3.Operasi Kista

4. Operasi Miom

5. Operasi Tumor

6. Operasi Odontektomi

7. Operasi Bedah Mulut

8. Operasi Usus Buntu

9. Operasi Batu Empedu

10. Operasi Mata

Daftar Jenis Operasi yang Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan (ii)

11. Operasi Penggantian Sendi Lutut

12. Operasi Amandel

13. Operasi Katarak

14. Operasi Hernia

15. Operasi Kanker

16. Operasi Kelenjar Getah Bening

17. Operasi Pencabutan Pen

18. Operasi Bedah Vaskuler

19. Operasi Timektomi

Bagaimana Prosedur Pengajuan Operasi?

1. Pasien Diminta untuk Berobat pada Faskes (puskesmas atau Klinik) yang Telah Disetujui Oleh BPJS Kesehatan

2. jika Diperlukan Tindakan Operasi, Maka Pasien Akan Diberi Surat Rujukan ke RS

3. Dokter Rumah Sakit Akan Memeriksa Pasien Terkait dan Mengatur Jadwal Operasi (jika Pasien Dalam Keadaan Gawat Darurat, Maka Akan Dilakukan Penanganan Langsung).

Apa Saja Syarat Pengajuan Operasi?

Untuk mengajukan klaim tindakan operasi, dibutuhkan 3 syarat sebagai berikut:

  • Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
  • Surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama.
  • Kartu pasien yang didapatkan dari RS setelah pasien melakukan pendaftaran.

Untuk menyiasati operasi-operasi yang ditanggung, pemerintah menyarankan masyarakat untuk mempertimbangkan opsi asuransi kesehatan pribadi.

Peran asuransi kesehatan, mengcover hal-hal yang tidak dicover BPJS serta memberikan fasilitas lebih seperti, 1 kamar 1 pasien, bebas pilih rumah sakit tanpa rujukan, dan jalur prioritas saat berobat.

@CiciAsuransi bisa membantu Anda memiliki Asuransi Kesehatan Pribadi yang:

  • Cashless, bebas pilih rumah sakit
  • Full cover sesuai tagihan
  • Limit tahunan mulai Rp 2 Milyar
  • Jalur prioritas, bisa langsung ke Rumah Sakit tanpa rujukan
  • Kamar 1 pasien atau 2 pasien dengan premi mulai Rp 270 ribu/bulan!

Artinya dengan sisihkan Rp 10 ribu/hari, Anda sudah bisa punya dana darurat rumah sakit Rp 2 Milyar!