Maraknya kasus gagal bayar klaim beberapa perusahaan asuransi, membuat pemerintah bergerak cepat untuk mencari solusi.
Salah satunya dengan menjadikan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) sebagai penjamin polis asuransi nasabah.
Bagaimana sistem penjaminannya? Lalu apa manfaatnya bagi nasabah?
Jadi, program ini akan mewajibkan seluruh perusahaan asuransi syariah maupun konvensional untuk tergabung.
Perusahaan wajib membayar iuran berkala, sesuai dengan tingkat resiko tiap produk yang dijual terhadap keuangan perusahaan.
Semakin tinggi resiko produk yang dijual, maka iurannya semakin besar.
Menurut AAJI, lembaga ini akan sangat membantu dalam pengawasan terhadap perusahaan asuransi. Sehingga perusahaan asuransi akan berpikir dua kali sebelum membuat dan menjual produk yang tidak wajar.
Menurut @CiciAsuransi, ini bagus karena produk yang tidak wajar adalah salah satu yang paling sering menimbulkan kasus gagal bayar.
Program ini akan bermanfaat ketika perusahaan asuransi mengalami pailit, sehingga tidak dapat membayar klaim.
Disini peran LPS, menjamin klaim akan tetap dibayarkan ke nasabah. Jadi, nasabah tetap aman, karena klaimnya dijamin walaupun perusahaan pailit.
Sehingga kasus gagal bayar dapat diminimalisir, bahkan ditiadakan.
AAJI juga mengusulkan, untuk adakan persyaratan bagi perusahaan asuransi yang bisa jadi anggota. Misalnya, harus profit dalam 3 tahun berturut-turut dan RBC diatas 120%.
Menurut @CiciAsuransi, ini bisa jadi filter bagi nasabah. Jadi, saat nasabah ingin memiliki asuransi, bisa melihat dari list anggota, siapa saja yang memenuhi standar keuangan yang sehat.
Prudential Indonesia sendiri memiliki RBC 479%, lebih dari 4x di atas ketentuan. Juga membukukan profit selama 3 tahun berturut-turut. bahkan di masa pandemi. Dimana banyak perusahaan asuransi terkenal, yang mengalami kerugian.
Namun, hal ini masih dalam rancangan.
Kita doakan saja yang terbaik, agar peraturan ini dapat menguntungkan banyak pihak, serta dapat mengurangi potensi asuransi yang gagal bayar lagi.